PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengapresiasi peresmian Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang kini hadir di Mal Ciputra Seraya. Kehadiran layanan paspor di pusat perbelanjaan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, inovasi pelayanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat dan mempermudah akses layanan publik. Menurut dia, mal kini tidak hanya menjadi tempat berbelanja, tetapi juga pusat pelayanan masyarakat.

“Ke mal sekarang bukan sekadar belanja, tetapi juga bisa mengurus paspor. Ini bentuk pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Markarius saat memberikan sambutan peresmian ULP di Mal Ciputra Seraya, Senin (26/1/2026) sore.

Markarius menilai, keberadaan unit layanan paspor di mal menjadi solusi atas panjangnya antrean di kantor imigrasi maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan tambahan layanan ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus dokumen keimigrasian.

“Atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Ini contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan pelayanan di kota-kota besar semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas warga. Karena itu, pelayanan pemerintah tidak boleh lambat dan berbelit-belit.

Markarius juga memaparkan sejumlah perbaikan layanan perizinan di Kota Pekanbaru, salah satunya pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika sebelumnya pengurusan izin bisa memakan waktu berbulan-bulan, kini untuk bangunan sederhana dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga satu setengah jam.

“Untuk bangunan bertingkat dua, prosesnya sekitar empat sampai enam hari, sedangkan bangunan yang lebih kompleks sekitar 14 hari. Ini standar baru yang sebelumnya belum pernah terjadi,” kata dia.

Menurut Markarius, kemudahan perizinan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah. Warga yang sebelumnya enggan mengurus izin karena proses yang rumit kini mulai tertib karena layanan lebih sederhana dan cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Junior Manarep Sigalingging, menyampaikan bahwa Unit Layanan Paspor di Mal Ciputra Seraya diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, transparan dan profesional.

Ia mengatakan, tingginya mobilitas masyarakat untuk pendidikan, pekerjaan, ibadah, dan pariwisata membuat kebutuhan layanan paspor terus meningkat, khususnya di Kota Pekanbaru.

“Unit layanan ini menjadi solusi atas tingginya permintaan paspor di Pekanbaru. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau terus mendorong inovasi pelayanan agar semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Junior menambahkan, pihaknya ke depan akan mengupayakan kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk membentuk unit layanan paspor atau unit kerja keimigrasian di daerah yang masih jauh dari jangkauan layanan.

Selain memberi manfaat bagi masyarakat, keberadaan ULP di Mal Ciputra Seraya juga diharapkan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut, termasuk meningkatnya jumlah pengunjung dan peluang usaha bagi pelaku UMKM.

“Kolaborasi ini kami harapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Junior. ***