PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya mempercepat dan menyederhanakan layanan publik sebagai respons atas meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat perkotaan. Upaya ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan yang selama ini dinilai lambat dan berbelit.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, tantangan kota yang semakin kompleks menuntut perubahan cara kerja birokrasi. Pelayanan publik, menurut dia, tidak lagi bisa dijalankan dengan pola lama yang memakan waktu panjang.

“Layanan tidak boleh lambat dan tidak boleh berbelit. Masyarakat hari ini membutuhkan kepastian dan kecepatan,” ujar Markarius saat peresmian Unit Pelayanan Paspor di Mal Ciputra Seraya, Senin (26/06/2025) sore.

Ia mencontohkan pembenahan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selama bertahun-tahun, layanan tersebut kerap dikeluhkan warga karena prosesnya bisa berlangsung berhari-hari hingga berbulan-bulan.

Melalui penyederhanaan prosedur dan penetapan standar waktu layanan, Pemkot Pekanbaru kini menargetkan pengurusan PBG bangunan sederhana dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga satu setengah jam. Sementara itu, untuk bangunan bertingkat dua, waktu penyelesaian ditetapkan empat hingga enam hari, dan bangunan dengan tingkat kerumitan tinggi sekitar 14 hari.

Penetapan standar waktu tersebut dinilai sebagai perubahan mendasar dalam pelayanan perizinan di Pekanbaru. Selain memberi kepastian bagi masyarakat, langkah ini juga mendorong kepatuhan warga dalam mengurus perizinan.

Markarius menyebut, selama ini banyak warga enggan mengurus PBG karena prosedur yang rumit. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya penerimaan pajak daerah dari sektor bangunan.

“Ketika perizinan dipermudah, masyarakat mau mengurus. Pajak dibayar, dan itu menjadi pemasukan bagi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbaikan layanan publik akan terus dilakukan secara bertahap agar masyarakat merasakan perubahan nyata dalam interaksi mereka dengan pemerintah. Menurut Markarius, keberhasilan pelayanan publik tidak diukur dari peresmian program, melainkan dari kemudahan yang dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari. ***