PEKANBARU – Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama puluhan rumah sakit di Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau, Senin (26/1/2025). Rapat tersebut membahas persoalan pengelolaan limbah medis yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Rapat yang berlangsung secara tertutup itu digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, limbah medis tersebut diduga dibuang di kawasan perbatasan hingga lahan kosong, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Riau dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, mengatakan pihaknya secara khusus memanggil seluruh rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait mekanisme dan pola kerja sama pengelolaan limbah medis, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

“Kami memanggil seluruh rumah sakit di Kota Pekanbaru karena di daerah pemilihan saya banyak pengaduan masyarakat terkait pembuangan limbah medis. Kami ingin memastikan limbah tersebut dibuang ke mana dan bagaimana proses pengelolaannya,” ujar Ginda.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tidak semua rumah sakit memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) maupun fasilitas pemusnahan limbah medis padat, lantaran biaya pembangunannya yang cukup besar. Oleh karena itu, sebagian besar rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah medis, dengan membayar jasa sesuai ketentuan.

Namun kondisi itu justru menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Riau. Menurut Ginda, DPRD ingin memastikan pihak ketiga benar-benar menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan rumah sakit.

“Ini menjadi perhatian kami. Jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan dengan cara membuang atau menimbun limbah medis di lahan kosong. Jika itu terjadi, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Riau juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar rumah sakit di Pekanbaru telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun belum dilengkapi fasilitas pemusnahan limbah medis padat seperti insinerator. Saat ini, hanya RSUD Arifin Achmad yang memiliki insinerator dan mampu memusnahkan limbah medis secara mandiri.

“Karena biaya pembangunan insinerator cukup mahal, sebagian besar rumah sakit menggunakan jasa transporter pihak ketiga untuk membawa limbah medis ke luar daerah, seperti ke Medan atau ke Pulau Jawa. Ini yang perlu kami pastikan, apakah limbah tersebut benar-benar sampai dan dimusnahkan sesuai aturan,” jelasnya.

Rapat tersebut dihadiri sekitar 20 rumah sakit di Kota Pekanbaru. Ke depan, Komisi II DPRD Riau berencana memanggil rumah sakit di kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau secara bertahap untuk memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***