
KAMPAR - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas alias ditembak di bagian kaki oleh aparat kepolisian setempat karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Pria berinisial AS (35) warga Parit Baru, Kecamatan Tambang, itu ditangkap bersama SW (32) warga Dusun IV, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, saat melintasi Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar pada Selasa (25/1/2022) sore.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah plastik ukuran sedang berisikan narkotika diduga jenis Sabu-sabu, 2 unit handphone Vivo dan 1 unit sepeda motor Ninja warna putih yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (22/12/2021) siang, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu.
Beberapa saat tim melakukan pengintaian, melintas 2 orang mengunakan sepeda motor Ninja yang di curigai dan Unit Reskrim Polsek Tambang memberhentikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan pada saat mengamankan pelaku SW, salah satu pelaku AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran.
Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melawan petugas dan pada saat itu sudah diberi tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian Unit Reskrim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur sehingga pelaku AS mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ditemukan 2 buah plastik bening berisikan narkotika diduga jenis Sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (DPO) dan pelaku SW mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik AS.
Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
"Tersangka SW dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan tersangka AS dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***