PEKANBARU, GORIAU.COM - Adanya larangan siswa membawa mobil atau motor ke sekolah yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru ternyata tidak mendapat sambutan yang baik oleh masyarakat. Sampai saat ini, masih banyak siswa SMP maupun SMA yang membawa mobil dan motor ke sekolah. Karena itu, pemerintah harus mencari solusi baru agar peraturan bisa ditegakkan.

Menurut pengamat pendidikan, Hikmani Wahid, himbauan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru itu tidak mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan sehingga sekolah maupun siswa mengabaikan begitu saja peraturan tersebut.

''Menurut saya, himbauan itu tidak jelas dan tidak ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Pemerintah harus mencari solusi baru agar himbauan itu bisa berjalan sesuai dengan target yang ingin dicapai,'' ujar anggota DPRD Riau ini, Senin (19/8/2013).

Menurutnya, jika ada larangan menggunakan kendaraan seperti mobil dan motor, harus ada dukungan transportasi yang murah, aman dan nyaman sebagai pengganti. Transportasi tersebut bisa saja berupa bus sekolah atau sejenis. ''Intinya, meski tidak menggunakan mobil dan motor pribadi, siswa tetap harus mudah menuju sekolah,'' tegasnya.

Sebenarnya, menurut Hikmani, siswa yang mengendarai sendiri mobil dan motor sudah melanggar Undang-undang Lalu Lintas karena mereka tidak mengantongi SIM (surat izin mengemudi). ''Usia siswa belum sampai 17 tahun sudah membawa mobil dan motor, berarti mereka belum punya SIM, sesuai UU Lalu Lintas, mereka belum cukup umur untuk memiliki SIM,'' tambahnya.

Disisi lain, Hikmani juga menyayangkan sikap orang tua yang memberi izin anaknya membawa mobil maupun motor sendiri ke sekolah. Seharusnya, orang tua mendukung program pemerintah karena program tersebut bertujuan untuk memberi keamanan kepada siswa selama dalam perjalanan. (rdi)