PEKANBARU – Proses hukum terhadap mantan Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terus meluas seiring naiknya status laporan kedua ke tahap penyidikan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Laporan terbaru ini diajukan oleh pelapor Ratih Indriani, Senin (25/5/2026).

Penyidik langsung menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan pada hari yang sama.

Fokus penyelidikan kali ini berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mendalami unsur pidana terkait dugaan pelanggaran prosedur medis tersebut.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro.

Penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mengungkap secara terang benderang dugaan pelanggaran yang merugikan pasien tersebut. ***