
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menerima laporan dana kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018. Laporan tersebut, akan segera diaudit oleh akuntan publik. Untuk hasilnya, baru bisa diketahui pada 25-27 September mendatang.
"Kami sudah menerima laporan penggunaan dana kampanye tersebut," ungkap Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya.
Ia menjelaskan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau wajib menyerahkan laporan dana awal kampanye, sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Setelah itu, mereka kembali melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut, paling lambat tiga hari setelah kampanye.
"Kalau tidak menyerahkan, berarti mereka tidak taat hukum," tegas Edi Sabli. Namun, saat ini seluruh pasangan calon sudah menyerahkan laporan tersebut.
Untuk hasilnya, jika ada sumber-sumber pendanaan yang dilarang oleh undang-undang, maka pasangan calon tersebut wajib mengembalikannya. "Dan itu ketahuan setelah diaudit oleh akuntan," jelas Edi Sabli.
Ia mengatakan, setiap pasangan calon akan diaudit oleh akuntan berbeda. Untuk hasilnya, Edi Sabli menegaskan para Akuntan sudah memiliki standar dalam menetapkan hasil. "Tidak akan diragukan lagi," tutup Edi Sabli.(san)