PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menyoroti fenomena Kota Pekanbaru yang dinilai kerap menjadi lokasi pembuangan sampah dari daerah tetangga. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani sistem pengelolaan sampah kota.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz menyatakan, pihaknya menerima informasi dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah, khususnya dari wilayah Kabupaten Kampar, ke sejumlah titik di Pekanbaru.

“Pekanbaru ini seolah-olah kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh daerah tetangga. Tentu ini sangat kami sayangkan,” ujarnya kepada Goriau, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, praktik tersebut tidak mencerminkan semangat kerja sama antar daerah dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Selain mencemari lingkungan, aktivitas itu juga dapat memicu gangguan kesehatan serta meningkatkan beban pengelolaan sampah yang selama ini ditangani pemerintah kota.

DPRD menilai perlu ada kejelasan terkait dasar hukum aktivitas tersebut. Jika tidak terdapat kerja sama resmi antar pemerintah daerah, maka pembuangan sampah lintas wilayah itu harus segera dihentikan.

“Kalau tidak ada dasar kerja sama yang sah, ini tidak bisa dibiarkan. Harus dihentikan karena berpotensi melanggar aturan,” katanya.

Untuk itu, DPRD Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dan terukur. Di antaranya, melakukan penelusuran dan verifikasi langsung di lapangan, menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah tanpa izin, serta memperketat pengawasan di wilayah perbatasan kota.

Selain itu, DPRD juga menyarankan agar Pemko Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar guna mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan, sehingga persoalan sampah tidak menjadi sumber persoalan baru antarwilayah.

Meski bersikap tegas, DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak merugikan masyarakat Pekanbaru.

“Kami mendukung kerja sama, tetapi harus jelas aturannya dan tidak membebani warga Pekanbaru,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan delapan kendaraan yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di wilayah perbatasan kota dalam razia pada Senin (13/4/2026). Kendaraan tersebut terdiri dari satu mobil, enam becak motor, dan satu sepeda motor.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan sebagian besar pelaku bukan warga Pekanbaru, melainkan berasal dari daerah sekitar seperti Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dengan sanksi administratif hingga denda, dan kemungkinan pidana bagi pelanggaran berulang.

DPRD menilai, tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten, Pekanbaru berpotensi terus menjadi “tempat buangan” bagi daerah lain, yang pada akhirnya merugikan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat kota. ***