PANGKALAN KERINCI – Polisi menangkap pengedar sabu di Kelurahan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua pelaku inisial RS (29) dan EI (27) ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (24/6/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada 22 Juni.

Disampaikannya, awalnya Tim Joker Satres Narkiba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Di SPBU Jalan Lintas Timur, Kelurahan Bandar Seikijang sering terjadi transaksi narkotika.

"Menindak lanjuti informsi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dengan cara undercover buy," ungkapnya.

Tim Joker berhasil menangkap seorang pemuda bernama inisial RS dan dilakukan penggeladahan. Sejumlah barang bumti disita dari pelaku.

"Tim mendapati barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 20,81 gram. Pelaku RS mengaku mendapatkan sabu dari EI (DPO), berada tidak jauh dari SPBU Bandar Seikijang," jelas AKP Edy.

Berbekal pengakuan RS, tim bergegas menuju rumah EI di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Bandar Seikijang. Tim langsung mengepung rumah EI.

"EI berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Disita sabu dengan berat kotor 12,57 gram, timbangan digital serta barang bukti lainnya," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***