
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Belum selesai masalah antara PT PLN dengan PT Wijaya Karya terkait pembayaran sewa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, persoalan baru kembali muncul. Kali ini datang dari masyarakat Sungai Rawa yang mendesak PT Petro Selat menganti rugi lahan perkebunan mereka yang tercemar limbah akibat bocornya pipa gas milik perusahaan.
Terkait persoalan itu, Camat Sungai Apit Djoko Edy Imhar mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah PT Petro Selat sejauh ini tidak ada masalah dilapangan. Pihak PT Petro Selat menyatakan kesiapan membayar semua ganti rugi lahan warga yang tercemar.
"Tak ada masalah, pihak perusahaan rencananya akan membayar semua ganti rugi lahan yang tercemar. Sesuai data hasil verifikasi dari PT Petro Selat, ada sekitar 93 kepala keluarga yang akan menerima ganti rugi lahan itu. Berapa nilainya, saya tak tahu, tanya saja ke pihak perusahaan," kata Camat saat dihubungi GoRiau.com, Jumat (7/11/14).
Sementara, Humas PT Petro Selat Aries Simbolon mengatakan, pihak perusahaan sudah memutuskan untuk membayar semua lahan warga yang tercemar.
"Rencananya tanggal 10 November ini, semua lahan warga yang tercemar akan kita ganti rugi. Ada sekitar Rp1 miliar lebih dana yang sudah kita siapkan untuk membayar lahan warga yang tercemar itu," jelas Aries.(nal)