PADANG - Tujuh pasangan muda-mudi digrebek Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatra Barat saat sedang asik berduaan didalam kamar penginapan, Minggu malam 4 Desember 2022.

Mereka, digrebek petugas penegak perda itu dalam rangka operasi pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang. Akibatnya, ke Tujuh pasangan bukan suami istri ini pun digelandang ke Markas Komando Pol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.

"Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan disana. Kita ada mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, Senin 5 Desember 2022.

Menurut Rio, mereka diamankan petugas didua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. Tiga pasang kita tertibkan di penginapan yang ada di kawasan Kampung Pondok. Sisanya diamankan saat berada didalam kamar penginapan dikawasan Belakang Tangsi.

"Bagi pasangan yang kita amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Tapi apabila wanita tersebut ada yang terindikasi atau terbukti sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok," ujarnya.

Selain itu kata Rio, pihaknya juga memanggil pemilik penginapan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangannya. Apabila terbukti melanggar dari ketentuan yang ada, maka juga akan ditindak tegas.

"Pihak penginapan kita panggil juga. Kita periksa. Selain itu, petugas kita dilapangan juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beropersi melewati jam tayang," tutup Rio Ebu Pratama.***