
PEKANBARU, GORIAU.COM - Baru saja menghirup udara 'semi bebas' setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi kehutanan, mantan Bupati Siak Arwin AS kembali diperiksa terkait kasus berbeda. Kali ini atas dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp37,5 miliar.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi dan untuk mendalami penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa siang (19/11/2003).
Selain mantan bupati, demikian Mukhzan, penyidik juga memeriksa Nana Yusuf selaku Direktur PT Kreasi Laksana yang dianggap mengetahui adanya kasus tersebut.
Ia mentatakan, Arwin dan Nana mendatangi Kantor Kejati Riau di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus.
Keduanya tidak memberikan komentar apapun kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.
Kejati Riau telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Bupati Siak, Arwin AS sejak pekan lalu. "Statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan," katanya.
Sebelumnya Kejati Riau juga telah menetapkan status tersangka untuk Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Syarifuddin setelah diperiksa beberapa kali.
Menurut informasi tim Kejati Riau, kasus tersebut berawal dari penyertaan modal Pemkab Siak senilai Rp37,5 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT KITB.
Menurut dia, dana tersebut disalurkan secara bertahap mulai 2004 hingga 2007 dengan jumlah yang bervariasi. "Pada tahun 2004 Pemkab Siak menyalurkan dana sebesar Rp1,5 miliar dan berlanjut pada tahun 2006 disalurkan sebesar Rp6 miliar. Terakhir 2007 Pemkab Siak kembali menyalurkan dana senilai Rp30 miliar sehingga totalnya menjadi 37,5 miliar," katanya.
Mantan Bupati Siak, Arwin AS sebelumnya juga telah menjalani hukuman penjara lebih empat tahun akibat kasus dugaan penyelahgunaan wewenang terkait penerbitan izin pemanfaatan kayu hasil hutan di Siak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan masih akan menelusuri keterlibatan perusahaan seperti PT Riau Andalan Pulp and Peper (RAPP) dan PT Indah Kiat (Sinarmas Grup)
Rusli Zainal juga telah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pertama mendengarkan dakwaan jaksa penuntut dan kedua sidang nota keberatan terdakwa oleh tim kuasa hukum atas dakwaan KPK. Mantan Gubernur Riau disangkakan telah mengakibatkan kerugian negara lebih Rp200 miliar.(fzr/ant)