TELUKKUANTAN – Tanah ulayat Suku Domo di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak terima tanah ulayatnya digarap oleh korporasi. Tidak hanya itu, ada juga oknum polisi yang menggarap lahan mereka.

Menurut Samsurizal, Dubalang Datuk Sati Suku Domo, ada 6.000 hektare lebih tanah ulayat mereka dikuasai oleh korporasi dan orang pribadi hingga oknum polisi.

"Kami menemukan di lapangan adanya oknum polisi. Dia membuka lahan dengan alat berat dan sudah ada yang ditanam sawit seluas 100 hektare," ujar Samsurizal saat memberikan kuasa kepada AMR Law Office, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Saat di lapangan, lanjut Samsurizal, pihaknya menegur oknum polisi tersebut. Oknum hanya menjawab bahwa tanah ini milik datuk rimba.

"Saat kami tegur, dia jawab tanah datuk rimba. Dia tak menghiraukan teguran kami masyarakat Suku Domo," ujar Samsurizal.

Karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, masyarakat Suku Domo memilih untuk menempuh jalur hukum. Karena itu, meminta dukungan dari AMR Law Office yang beralamat di depan Masjid Agung Kuansing.

"Kami akan all out memperjuangkan hak-hak adat Suku Domo sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aam Herbi SH MH didampingi Agus Margodono SH dan Nasrizal SH MH, Senin (7/11/2022) di Telukkuantan.

Dikatakan Aam, eksistensi masyarakat adat jelas diakui dengan tegas oleh negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Demikian juga dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 2 ayat 4. Sejalan dengan putusan judicial review MK nomor 35/PUU-X/2012 terhadap UU nomor 41/1999 tentang kehutanan, MK menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara. "Jadi hutan adat adalah hutan hak bukan hutan negara."

"Kami sudah beberapa bulan melengkapi dokumen, koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Aam.

Dikatakan Aam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Limbago Adat Nogori Kuansing (LAN-KS). LAN-KS memberikan dukungan penuh untuk perjuangan hak-hak adat Suku Domo.

"Suku Domo sudah terverifikasi dan diakui oleh LAN-KS. Semua dokumen sudah lengkap, baik legal standing, syarat formil, materil untuk proses hukum baik perdata maupun pidana," ujar Aam.

"Kita juga akan membuat laporan ke Kementerian ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah, Propam Polda Riau dan Mabes Polri hingga stakeholder terkait," tutup Aam menegaskan.***