PEKANBARU – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, Juandy Hutauruk mengatakan pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati MayDay 2022.

Dikatakan Juandy, di peringatan hari buruh tersebut ada beberapa persoalan yang masih menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan jaminan hari tua yang saat ini telah di revisi menjadi peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 Tahun 2022

Permenaker ini, lanjutnya, memang lebih fleksibel dibanding Permenaker sebelumnya, Ini merupakan hasil kerja keras serikat buruh dan beberapa elemen lainnya yang menolak hadirnya peraturan menteri nomor dua tahun 2022 dimana ada batasan usia dalam hal pencairan JHT.

"Namun serikat buruh masih harus terus mengawal Permenaker tersebut, meskipun terlihat fleksibel namun haruslah dipastikan implementasinya tidak ditemukan kendala dan terbentuknya sinergi antara pemangku kepentingan, terutama BPJS ketenagakerjaan," ujar Juandy, Kamis (28/4/2022).

Ditanya apakah ada aksi gabungan, Juandy mengaku belum bisa memastikan, namun dia siap berjuang bersama serikat-serikat lainnya yang mengalami penderitaan sama.

Namun sebagai tanda bahaya bahwa atas kepentingan bersama yakni isu general, Lazimnya pasti akan berjuang bersama atas penderitaan yang sama.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah KSBSI Riau, C Jhon Pieter, menambahkan, pihaknya juga akan menyoroti pencairan BSU jilid lanjutan yang akan digelontorkan oleh pemerintah. KSBSI meminta insturmen lain pengganti program BSU.

"BSU tidak salah, namun pemerintah harus menemukan instrumen yang lebih tepat untuk memberikan stimulus kepada rakyat," kata Jhon.

Misalnya dilakukan perbaikan regulasi terhadap kaum buruh yang ter-PHK melalui program JKP, KSBSI menilai program itu belum eligible dengan fakta persoalan persoalan kaum buruh.

"Oleh karena itu Kemenaker yang merupakan leading sextor untuk hubungan industrial untuk dapat lebih peka dan teliti atas jeritan kaum buruh dan tidak hanya mengandalkan sebuah skema BSU yang sifatnya temporari dan tidak menjawab tuntas atas persoalan kaum buruh," tambah Sekretaris DPC FKUI KSBSI Kab Kampar, Sarbaini.

"Selain itu, tentang pajak progresif atas pencairan sebahagian JHT juga menjadi salah satu isu hangat yang menurut kami masih merugikan kaum buruh," tutup Sarbaini. ***