JAKARTA - Praktik politik transaksional yang melibatkan oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) mendapat kecaman keras dari jajaran alumni. Ikatan Alumni Universitas Bung Karno (IKA UBK) merespons dugaan suap pemindahan lokasi unjuk rasa dari Istana Kepresidenan menuju Gedung DPR RI.

Ketua Umum IKA UBK, Indra Guru Roosmono memandang tindakan tersebut secara langsung telah menghancurkan nilai perjuangan gerakan mahasiswa.

"Melihat situasi yang terjadi, saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum IKA UBK sangat mengecam oknum mahasiswa yang mencederai demokrasi yang sedang digulirkan oleh seluruh mahasiswa Indonesia," papar Indra Guru Roosmono yang akrab disapa Ndu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menyikapi persoalan yang mencoreng nama baik kampus ini, Ndu beserta jajaran IKA UBK langsung menggelar konsolidasi menyeluruh bersama pihak rektorat UBK.

"Kami juga sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak kampus UBK. Kami sangat menyambut positif dan mendukung keputusan tegas yang diambil pihak rektorat," sambungnya.

Kasus kompensasi pemindahan lokasi aksi ini terkuak ke publik usai Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdimaludin memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku menerima aliran dana sebesar Rp20 juta setelah menggelar aksi demonstrasi dan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Senin (15/6/2026).

Pengakuan jujur tersebut disampaikan Abdimaludin pada forum klarifikasi internal mahasiswa, Senin (22/6/2026) malam. Di sana ia merinci alokasi uang Rp20 juta yang dibagikan kepada tujuh orang. Abdimaludin mengaku menerima Rp6 juta.

Sementara itu, sisa uang tunai tersebut didistribusikan kepada Wakil Ketua BEM FH, Rafli Maulana Akbar, Ketua BEM FE, Pujiono, Wakil Ketua BEM FE, Rafli Bastian, dan Mubarak Fosamu. Dua orang senior organisasi kemahasiswaan eksternal, yakni Amiruddin Emon dan Syafruddin Eno juga disebut menerima jatah.

Merespons fakta tersebut, IKA UBK merilis empat poin pernyataan sikap resmi. IKA UBK mengecam pengkhianatan amanat perjuangan, menolak keras politik transaksional, mendesak sanksi administratif dan moril dari pihak kampus, serta menuntut pelaku membuat klarifikasi jujur ke publik. Poin terakhir mengajak seluruh mahasiswa kembali pada perannya sebagai moral force dan agen kontrol sosial.

"Kami menegaskan kembali bahwa demokrasi kerakyatan adalah arah perjuangan mahasiswa untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan titipan tertentu. Marwah gerakan mahasiswa tidak boleh diperjualbelikan," urai Ndu menutup pernyataannya.***