
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari mengatakan kasus gugatan yang diajukan pihak Bang Indra dan Mamak Aziz (BIMA) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menilai jauh lebih ringan bila dibandingkan kasus perkara sebelumnya. Sidang perdana akan dimulai besok, Kamis (12/9/2013).
Aziun menjelaskan, keringanan tersebut dilihat dari gugatan yang dilayangkan BIMA menyangkut proses pencalonan. BIMA keberatan dengan diskualifikasi yang dilakukan KPU Riau, sehingga gagal ditetapkan sebagai salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Pasalnya, dukungan partai politik yang dimiliki BIMA tidak mencapai 15 persen suara. 15 persen suara tersebut menjadi syarat minimal dukungan. Karena, partai pengusung BIMA juga memberikan dukungan kepada pasangan lainnya. Yakni Herman-Agus dan Mukhtaruddin-Syamsurizal.
Lanjut Aziun, saat pendaftaran Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, BIMA tidak diantar secara langsung oleh partai pengusung. "Mereka hanya membawa selembar surat dukungan," kata Aziun kepada GoRiau.com di Kantor KPU Riau.
Selain itu, dalam proses verifikasi dukungan partai politik, KPU Riau tidak menemukan dukungan untuk BIMA dari partai yang memberikan dukungan ganda tersebut. "KPU tidak menemukan dukungan ke BIMA," tegas Aziun.(san)