PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Riau hari ini (28/4/2014) kembali melakukan rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara Partai Politik, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Hal itu dilakukan atas perintah KPU RI dengan dasar rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.

Dimana, dalam rapat pleno yang digelar KPU RI pada 26 April lalu, KPU Riau baru saja ingin membacakan sertifikat hasil pleno tingkat provinsi. Namun, seketika itu juga Bawaslu Riau mengajukan interupsi.

Interupsi itu terkait persoalan kejahatan Pemilu, dengan ditemukannya beberapa kasus penggelembungan suara di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Untuk itu, KPU RI meminta KPU Riau lakukan pencermatan ulang di tiga kabupaten tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, seluruh komisioner KPU Riau dan Bawaslu Riau saat ini sedang berada di lapangan.

Untuk di Kabupaten Siak, pencermatan ulang dilakukan di Kecamatan Kandis, Tualang dan Minas. Pencermatan itu langsung dipantau oleh Edy Syarifuddin, ketua Bawaslu Riau. Sementara, KPU mengutus Sri Rukmini.

Untuk Kabupaten Kampar, pencermatan ulang dilakukan di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, ditinjau langsung oleh Fitri Heriyanti dari Bawaslu Riau dan Nurhamin dari KPU Riau.

Sementara, di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya Kecamatan Pendalian dipantau oleh Rusidi Rusdan dari Bawaslu Riau dan Ilham M. Yazir dari KPU Riau.

Hingga kini, proses pencermatan masih berlangsung di tiga kabupaten tersebut. KPU Riau sendiri menargetkan proses pencermatan ulang ini selesai hingga 29 April besok.(san)