PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sudah memproses sebanyak 12 tanggapan warga yang tidak terima namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Hal ini disampaikan Desriyantoni sebagai Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pekanbaru, Jumat (16/9/2022).

"Sudah ada 14 orang yang memberikan tanggapan, 12 orang sudah kita proses, kita klarifikasi. Parpol terkait menyatakan akan menghapus nama warga yang menanggapi," ujarnya.

"Sementara dua orang lain, belum kita proses karena baik pihak yang memberikan tanggapan atau parpol tidak hadir saat klarifikasi," jelasnya.

Ia mengimbau agar warga segera melakukan pengecekan namanya di website KPU, yakni di infopemilu.kpu.go.id. Karena proses verifikasi Parpol ini hanya berlangsung sampai 13 Desember 2022.

"Setelah Desember, tahapan verifikasi sudah berakhir," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada sanksi bagi parpol yang mencatut nama warga yang tidak sesuai dalam peraturan yang ada. Pihaknya hanya menjadi fasilitator bagi warga yang enggan namanya dicatut oleh parpol untuk mendaftar dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Sanksinya tidak ada. KPU cuma menjadi fasilitator bagi warga yang tidak terima namanya dicatut parpol. Makanya kita imbau, agar warga segera mengecek namanya, kemudian menanggapi melalui website atau datang langsung ke Kantor KPU Pekanbaru," pungkasnya. ***