
BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan menetapkan hasil Pilkada paling lambat pada Senin (6/1/2025), setelah menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Jumat (3/1/2025).
Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, dalam keterangan resmi pada Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu surat resmi dari MK sebelum menetapkan hasil Pilkada. "Setelah surat diterima, penetapan hasil Pilkada akan dilakukan paling lambat tanggal 6 Januari," katanya.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih diperkirakan berlangsung Februari 2025, bersamaan dengan empat daerah lain di Provinsi Riau. Namun, jadwal pastinya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. "Pelantikan direncanakan Februari 2025, tetapi tanggal pastinya akan disesuaikan dengan keputusan pusat," tambah Agung.
Ia juga memastikan pelaksanaan Pilkada di Bengkalis berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gugatan hukum ke MK. "Alhamdulillah, tidak ada sengketa hukum terkait Pilkada di Bengkalis maupun empat kabupaten/kota lain di Riau," jelasnya.
Mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada 31 Desember 2024, Agung menyebut pemerintah pusat kemungkinan akan menunjuk penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan hingga pelantikan kepala daerah definitif. "Penjabat akan ditunjuk hingga kepala daerah terpilih dilantik," ungkapnya.
Agung berharap masyarakat Bengkalis terus mendukung proses demokrasi yang berjalan lancar serta menunggu penetapan dan pelantikan kepala daerah baru. (ant)