DUMAI, GORIAU.COM - KPPBC TMP B Dumai Selasa (17/9/13) melimpahkan tersangka berinisial N (28) beserta barang bukti sabu seberat 1623 gram ke Polres Dumai. 

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan, dikonfirmasi Goriau.com Selasa (17/9/13) menyebutkan bahwa pelimpahan dari KPPBC TMP B Dumai tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut."Kita sudah terima tersangka serta barang bukti sabu seberat 1623 gram sabu bernilai Rp3,5 milyar, dari pelimpahan ini satuan narkotika Polres Dumai akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 16 September 2013 kemarin Tim KPPBC TMP B Dumai kembali berhasil menggagalkan penyeludupan Sabu yang dibawa penumpang Feri Indomal Espress 5 dari Malaka, Malaysia sekitar pukul 12:05 WIib di Pelabuhan Ferry Internasional Dumai.Narkotika yang diduga Methapethamine (sabu) seberat 1623 gram (bruto) di bawa oleh wanita berinisial N (28) dengan cara dimasukan ke dalam travel bag yang di bawanya.Wanita kelahiran Jambi tersebut berusaha mengelabui petugas dengan dengan menyembunyikan barang bukti di dinding bagian dalam travel bag. Barang bukti dibungkus rapi dengan menggunakan kertas karton dan disembunyikan di bagian belakang tas yang telah dimodifikasi sehingga tampak seperti busa pelapis penahan laptop.Awalnya patugas melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dengan penginderaan X-ray. Atas barang bawaan tersangka N diindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di dalam bungkusan. Setelah barang seluruh barang bawaan dalam travel bag dikeluarkan dan kemudian di dilakukan penginderaan ulang, bungkusan yang dimaksud masih tersimpan di dalam tas, petugas langsung memeriksa travel bag tersangka dengan menyobek bagian belakang tas dan ditemukan barang bukti kristal pasir yang diduga Methapetamine.Tersangka dan barang bukti langsung di gelandang petugas ke Kantor KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan (narcotest) dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan (narcotest) didapat dalam bungkusan dalam travel bag adalah kristal putih yang diduga methapetamine seberat 1623 gram (bruto).Saat ini tersangka dan barang bukti Methapetamine seberat 1623 gram (bruto) atau hampir senilai 3,2 milyar rupiah diserahkan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.Menurut kepolisian, tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara sampai dengan seumur hidup.(egy)