BENGKALIS, GORIAU.COM - Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza mengatakan, ada hak-hak warga yang terabaikan terkait proses atau berlarut-larutnya persoalan Pemilihan Kepala Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan. Sejatinya kata Mira, jika pemerintah cepat melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, maka persoalan Pilkades diyakini sudah selesai.

Hal itu disampaikan Mira saat memimpin hearing terkait persoalan pemilihan Kades Teluk Pambang di DPRD Bengkalis, Selasa (17/9). Hadir dalam haring tersebut, asisten II Setkab H Arianto, Kepala BPMPD, Renaldi, Kabag Hukum Jonaidi, serta perwakilan masyarakat desa Pambang. Hadir juga Wakil Ketua Komisi I, Dani Purba, anggota H Syafro Maizal, Purboyo, Nasir, Daud Gultam dan lainnya.

Dikatakan Mira, jika PN Bengkalis memutuskan panitia pilkades melakukan kesalahan dan apa yang hasilkan dari pekerjaan tersebut tidak sah, maka seharusnya segera dibentuk panitia baru dan kembali melakukan pemilihan ulang.Nyatanya kata Mira, kepala daerah malah membuat surat, memerintahkan Camat Bantan untuk melakukan penghitungan ulang. Tapi kemudian tidak melakukan tahapan berikutnya pasca dilakukan penghitungan ulang yang tetap dimenangkan oleh M Ayub.

''Maaf, ini mungkin jadi bahan koreksi dan masukan bagi pemerintah. Sebelum surat perintah dikeluarkan oleh Bupati, sebagai langkah menindaklanjuti putusan PN, kan lazimnya Bupati menerima penjelasan-penjelasan hukum terkait putusan Pengadilan tersebut. Sayangnya, ketika surat perintah keluar dan ditindaklanjuti oleh camat, tahapan selanjutnya tidak dilakukan dan kembali muncul gugatan,'' kata Mira.

Sedang menurut Dani Purba, persoalan pemilihan Kades Teluk Pambang hanya membuat capek semua pihak, terutama masyarakat.  Melihat dari persoalan yang terjadi, kata Dani kuncinya ada di Bupati Bengkalis.

''Sebetulnya tergantung niat dan komitmen Bupati saja. Menurut analisa saya, saudara Ayub ini seperti jadi korban saja,'' kata Dani.

Keinginan masyarakat Pambang agar calon terpilih dilantik dalam waktu dekat sepertinya belum akan terlaksana, karena masih terjadi perbedaan pendapat. Bagan Hukum berpegang kepada putusan pengadilan bahwa panitia pilkades melakukan kesalahan, sehingga hasil pilkades tersebut tidak sah dan harus dilakukan pemilihan ulang.jfk