
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada unsur politis dalam penanganan kasus korupsi suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak PON 2012 di Riau yang menjerat tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal yang merupakan kader Partai Golkar. Terlebih KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggotanya, Kahar Muzakir.
Ketika ditemui dalam acara diskusi bertajuk Caleg dan pencegahan korupsi politik di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (20/3/2013), Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan tidak ada tuduhan atau arahan politis yang ditujukkan KPK.
Pasalnya, KPK tidak pernah boleh melakukan pendekatan politik sebagai lembaga penegak hukum.
"Oh tidak ada itu (tuduhan politisasi). KPK tidak ada pendekatan politik apapun dan itu tidak diperbolehkan. Juga, saya sendiri tidak mempunyai background partai politik, jadi saya tidak ada insting politik, yang ada cuma insting penegakan hukum," tegasnya.
Busyro membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Setya Novanto dan Kahar Muzakir kemarin itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi PON Riau yang menjerat tersangka Rusli Zainal.
Namun, sekali lagi Busyro membantah penanganan kasus ini memojokkan Partai Golkar semata.
"Kita ini baru tahap untuk mengembangkan keterangan-keterangan dari sejumlah tersangka dan terdakwa. Keterangan itu kan harus dihargai, caranya menghargai kami yaitu dengan cara memeriksa para saksi-saksi," tegas Busyro membantah adanya arahan untuk menyerang Partai Golkar.
Penyidik KPK Selasa (19/3) kemarin telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Setya Novanto dan anggota Golkar lainnya Kahar Muzakar.
Seusai melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa empat kardus berwarna coklat, satu kardus berwarna putih, dua buah map dan satu buah laptop. Sementara itu, untuk ruangan Kahar Muzakir tim penyidik KPK terlihat membawa tiga buah kardus yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dan beberapa nama anggota DPRD Riau, diantaranya Abubakar Siddik (Golkar), Adrian Ali (PAN), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muhamad Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP).
Berkas ketujuh anggota dewan ini sudah P21 dan siap untuk disidangkan. Selain itu, mantan Kadispora Provinsi Riau, Lukman Abbas juga sudah berstatus sebagai terdakwa. (mtv)