PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Menindaklanjuti rencana Pemda Pelalawan dalam melaksanakan persiapan pembangunan daerah di seluruh desa dan kelurahan lewat program Percepatan Pembangunan Desa (PPD) di daerah ini, Komisi C DPRD Pelalawan mengundang seluruh Kades dan lurah se-Kecamatan Pangkalan Kuras dengan melibatkan Badan Pembangunan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekertaris Komisi C DPRD Pelalawan Habibi Habpri dan diikuti oleh Ketua Komisi Suprianto SP beserta anggota yakni Akhirudin dan H Muklis Ali ini mempertanyakan soal persiapan BPMPD dalam realisasi kegiatan PPD tersebut ke seluruh desa dan kelurahan. Selain itu, anggota dewan juga meminta kepada BPMD untuk menjelaskan item pekerjaan yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan bupati terkait program PPD yang akan dijalankan sehingga masyarakat desa bisa mengetahui dan merencanakan program pekerjaan seperti apa yang akan dilaksanakan nantinya.
Menanggapi pertanyaan dari dewan terkait rencana realisasi program percepatan pembangunan desa, dari pihak BPMPD yang dipimpin oleh sekertaris BPMPD Bustina disampaikan oleh Kabid Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Zulkifli menerangkan dihadapan dewan dan 17 kepala desa dan kelurahan se Pangkalan Kuras saat rapat bahwa program PPD sudah bisa dilaksanakan pada April mendatang.
Dalam pelaksanaannya sendiri disampaikan oleh Zulkifli bahwa nantinya setiap desa akan didampingi oleh satu orang petugas dari BPMPD yang fungsinya untuk mengarahkan jenis pekerjaannya secara teknis serta membuat laporan pertanggung jawaban anggarannya masing-masing desa sesuai dengan peraturan bupati.
Selain itu juga mengenai item pekerjaannya sendiri, anggaran yang akan di kucurkan setiap desanya berkisar Rp.400 juta sampai Rp.500 juta tersebut nantinya akan disesuaikan peruntukkan pembangunannya dengan anggarannya serta yang bersifat dibutuhkan masyarakat saat ini. Yang jelas pembangunannya itu sesuai dengan anggarannya, dan sifat pembangunannya juga harus skala prioritas masyarakat.
"Dan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup)-nya yakni ada sekitar 11 item pekerjaanyang diperbolehkan diantaranya pembangunan jalan lingkungan, Boxcluvert, titian, gedung kecil, dermaga mini, pokoknya tidak pembangunan itu dibutuhkan masyarakat dan tidak menyalahi peraturan Bupati," ujarnya.
Setelah dijelaskan oleh tim teknis dari pihak BPMPD, Sekretaris Komisi C Habibi Hapri dan Ketua Komisi C Suprianto SP menekankan kepada seluruh kepala Desa agar dapat menggunakan anggaran tersebut murni untuk kepentingan masyarakat. Artinya, anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan ditegakan untuk tidak menyelewengkan anggaran tersebut.
"Ini sudah dipercayakan kepada pemerintah desa, karena itu diharapkan jangan sampai kepercayaan yang sudah diberikan nantinya berakhir pada kasus hukum. Sebab pemerintah daerah berharap banyak agar dengan adanya program PPD tersebut, desa bisa berbuat untuk pembangunan di daerahnya dengan begitu pemerataan pembangunan bisa terwujud," katanya.
Selanjutnya Dewan juga berpesan penggunaan anggaran untuk program PPD tersebut apabila dianggap berhasil ada kemungkinan anggaran untuk tahun berikutnya bisa ditambahkan dari anggaran sebelumnya yang hanya Rp 400 juta sampai Rp.500 juta per desa. Namun jika pemerintah desa dan kelurahan gagal ada juga kemungkinan seballiknya anggaran bisa tidak bertambah dan bahkan berkurang, Ungkap Suprianto dan Habibi Hapri. (ilm)