
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar siasat penyembunyian barang bukti berupa mobil SUV mewah yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA). Sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 atau Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar ditemukan tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia membenarkan temuan mobil yang telah diganti pelat nomornya tersebut dan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.
"Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi merinci kronologi penemuannya.
Mobil tersebut diduga kuat merupakan syarat pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026 (Pemkab Kuansing).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6) membongkar siasat para tersangka yang berniat menjual mobil tersebut ke showroom milik pihak swasta, Suwito (SW).
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 sepanjang 2026 yang digelar Senin (29/6) atau 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Tim KPK mengamankan 10 orang, dimana 5 orang di antaranya termasuk Suwito (SW) langsung dibawa ke gedung KPK.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain (ZKN) kemudian menyerahkan diri, Selasa (30/6/2026), lalu ditetapkan sebagai 3 orang tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD) pada Rabu (1/7/2026).
KPK kemudian menggelar penggeledahan selama tiga hari sejak 4-6 Juli 2026, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026) di Kuansing dan Pekanbaru, Riau. Lokasi yang digeledah meliputi:
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," tuturnya (Budi).
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi, menegaskan penemuan BBE.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujarnya.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung," katanya.
Selain pengisian jabatan perangkat daerah, KPK mendalami dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.
Menteri Kehutanan, Raja Juli turut terseret dalam narasi ini. Jumat (3/7/2026), ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa (2/6/2026), sang kepala daerah meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli baru menyadarinya usai Suhardiman pergi dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Pengembalian baru tereksekusi Jumat (12/6/2026) melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi akibat kendala jadwal. ***