
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
KPK mendalami dugaan bahwa rumah tersebut dibeli menggunakan dana hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Rohidin Mersyah dan pihak terkait lainnya. Informasi mengenai pembelian rumah ini diperoleh dari pemeriksaan tiga saksi, yakni Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk sebagai PNS, Swandari Handayani (Notaris/PPAT), dan Naidatin Nida (Wiraswasta).
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha untuk kebutuhan sponsor kampanye Pilgub 2024.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan dana hasil pemerasan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, terkait dugaan pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kampanye Rohidin Mersyah dalam Pilgub 2024.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam MKKS SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM, yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," ungkap Tessa.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya arahan kepada para kepala sekolah untuk mengondisikan kesaksian mereka di hadapan penyidik dalam kasus ini.
"Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," tambahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Bengkulu nonaktif, Insan Fajri, penyidik menelusuri barang bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu, yang diduga terkait praktik korupsi.
"Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," jelas Tessa.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***