JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan masa depan Indonesia. Peringatan keras ini disampaikan menyusul penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.

Dampak Serius Korupsi Akademik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan keprihatinan tersebut, Minggu (23/8/2026). Menurut pandangan lembaga antirasuah, pelanggaran hukum di lingkungan akademis tidak sekadar memberikan kerugian material bagi kas negara.

"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," urainya.

Budi menilai pemberantasan rasuah di tingkat perguruan tinggi menjadi sangat krusial mengingat fungsinya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus arena pencetak calon pemimpin bangsa. Kampus wajib bertransformasi menjadi ruang pembudayaan nilai kejujuran, bukan sebatas fasilitas transfer ilmu semata.

Membangun Sistem Pengawasan Transparan

Menyikapi masih rentannya celah penyelewengan di ekosistem kampus, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola secara sistematis. Titik rawan tersebut kerap bersembunyi dalam manajemen anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, hingga proses penerimaan mahasiswa baru.

"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," terangnya.

Ia turut mengingatkan bahwa penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas tidak bisa ditawar lagi. Pemberantasan kejahatan struktural ini mutlak membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen sivitas akademika, mulai dari tenaga pengajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan.

Penetapan Tersangka Petinggi Unsoed

Sorotan tajam KPK ini bermula dari penindakan hukum yang baru saja bergulir. Penyidik menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO) beserta Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada jalur penerimaan mahasiswa baru.

Langkah hukum tersebut diambil usai pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026). Selain jajaran rektorat, tim penyidik juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga perwakilan swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY) sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. ***