PEKANBARU, GORIAU.COM - Suhaimi, PNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tak kuasa menahan tangis setelah mendengar amar tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada dirinya.

Suhaimi, selaku Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan penyelenggaraan festival seni SMA/MA dan SMK se-Kabupaten Bengkalis, dan juga menjadi terdakwa korupsi pada kegiatan tersebut. Dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), serta denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Amar tuntuatn yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Sugandi SH dihadapam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrul SH, MH, pada sidang yang digelar Selasa (17/2/2015) sore itu.

Suhaimi juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Karena perbuatan Suhaimi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu.

Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis Hakimpun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, Perbuatan Suhaimi terjadi tahun 2010 lalu. Dimana Disdik Kabupaten Bengkalis, menganggarkan dana sebesar Rp2.017.668.300 untuk pelaksanaan kegiatan festival seni SMA/MA dengan jumlah peserta 1.600 orang dari 8 Kecamatan. Kegiatan tersebut memperlombakan 13 cabang lomba.

Dalam pelaksanaannya tersangka telah memalsukan sejumlah laporan pertanggung jawaban kegiatan festival seni SMA/MA dan SMK sederajat sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.700.000.000.***