
JAKARTA – Kasus dugaan suap pajak yang menyeret konsultan PT Wanatiara Persada (WP), Abdul Kadim Sahbudin (AKS), membuka kembali catatan panjang persoalan etika profesi konsultan pajak. AKS diketahui merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), organisasi yang menaungi ribuan konsultan pajak di Tanah Air.
Fakta tersebut diakui langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld S, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi organisasi bertajuk Tindak Lanjut OTT KPK, Minggu (18/1/2026). Vaudy membenarkan bahwa AKS, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026, merupakan anggota aktif IKPI.
“Pengurus pusat mendesak Dewan Kehormatan IKPI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi,” ujar Vaudy. Ia menyebut pemeriksaan akan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga organisasi, dan sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.
Senada, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI, Robert Hutapea, mengaku langsung melakukan verifikasi internal setelah kasus tersebut mencuat. Hasilnya, AKS tercatat sebagai anggota IKPI Tangerang Selatan dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi.
“Dia terdaftar sebagai anggota aktif. Di setiap pertemuan, baik di tingkat cabang maupun pusat, yang bersangkutan rajin hadir dan mengikuti seminar,” ungkap Robert.
Meski demikian, Robert tidak menampik bahwa kasus AKS menambah daftar panjang anggota IKPI yang terseret perkara perpajakan. Ia menyebut organisasi memahami betul dinamika dan risiko profesi konsultan pajak.
“Organisasi konsultan pajak ini yang tertua. Dan bukan hanya satu orang. Kasus seperti ini sudah ada sejak dulu. Kita paham langkah-langkah yang harus diambil,” katanya.
Catatan kasus yang melibatkan anggota IKPI memang bukan hal baru. Pada 2021, dalam perkara korupsi yang menjerat Angin Prayitno, tercatat tiga konsultan pajak anggota IKPI ikut terseret. Dua tahun berselang, publik kembali dikejutkan dengan kasus rekening gendut Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang juga menyeret seorang konsultan pajak dari organisasi yang sama.
Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas pembinaan dan penegakan kode etik di tubuh organisasi profesi konsultan pajak. Meski IKPI berulang kali menegaskan komitmen pada sanksi dan penindakan internal, sorotan terhadap praktik anggotanya tampaknya belum juga mereda. ***