
PEKANBARU – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk memeriksa isu terkait pertemuan antara terlapor kasus dugaan pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pejabat Polda Riau.
Dalam hal ini, terlapor bernama Sahala Sitompul didampingi Pengacaranya Hesron Sitepu, SH diduga bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menuai sorotan publik.
Pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu dinilai mencederai etika penegakan hukum.
"Saya akan cek ke Polda Riau," kata Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasari kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses yang akan dilakukan oleh Kompolnas terkait dengan informasi tersebut.
Mengenai kasus ini, aktivis sekaligus pemerhati hukum dan HAM, M. Rizki, mengatakan bahwa terjadinya pertemuan tersebut sangat disayangkan.
Menurutnya, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menemui pihak berperkara, apalagi yang berstatus sebagai terlapor merupakan pelanggaran etika berat dan dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ini jelas mencoreng prinsip netralitas penegakan hukum. Tidak seharusnya APH menjalin komunikasi atau bahkan membangun kedekatan dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi statusnya sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dan KDRT. Ini berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum," ujar Rizki dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polda Riau.
Rizki mendesak agar Propam segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait pertemuan tersebut. ***