PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan, setelah meringkus 10 orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu antar provinsi. Ternyata sepuluh orang tersebut dikendalikan oleh seorang gembong narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Ahad (3/5/2015) sore membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, dua narapidana di LP tersebut diduga memerintahkan dua dari 10 orang itu yakni JM dan AM, warga asal Medan, untuk membawa ribuan pil ekstasi ke Pekanbaru.

"Setelah mereka membawanya kesini (Pekanbaru,red) lalu diterima oleh tersangka lainnya yaitu ST dan AN. Ini dugaan kita sementara," ujar Kompol Iwan.

Dua napi di LP Tanjung Gusta dimaksud berinisial MK dan DT. Meski ada temuan tersebut, pihaknya sampai kini belum berkoordinasi dengan kepolisian di Medan, karena masih fokus untuk mengungkap jaringan ST dan AN di Riau.

"Belum ada sampai kesana (koordinasi). Pasalnya, dari pesan singkat yang diterima ST, ada sekitar 5.000 pil ekstasi yang akan diterimanya," ungkap Iwan.

Sejauh ini, penyidik di Satuan Reserse Narkoba cuma menemukan barang bukti sekitar 2.018 pil ekstasi. Sementara sisanya, diduga telah disebar ST ke pengedar lainnya di kota Pekanbaru. "Dugaan sementara, sisa dari 2.018 ektasi sudah disebar ke jaringan lainnya. Ini yang masih dikembangkan petugas, siapa saja penerimanya," ulas Iwan.

Sedangkan ST, pecatan kepolisian yang nekat melompat dari lantai delapan hotel Aryaduta kemarin, belum bisa diminta keterangannya oleh penyidik karena masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, jalan Kartini Pekanbaru.

"Dia (ST) baru saja menjalani operasi karena patah tulang. Pasalnya sewaktu ditangkap, ST nekat lompat dari jendela. Setelah ST baikan, penyidik akan meminta keterangannya," jelas Iwan.

Sementara itu, dua wanita yang sempat diamankan di hotel Dafam saat bersama pelaku lainnya sudah dilepas petugas karena tak terbukti sebagai anggota jaringan mereka. "Keduanya hanya menemani beberapa orang yang diamankan di hotel. Namun demikian, keduanya wajib datang ketika sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan," tegas Iwan.

Dalam kasus yang diungkap pada Jumat (1/5/2015) ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik beralasan masih menunggu ST yang masih dirawat intensif di rumah sakit. "Namun demikian, penyidik sudah mengantongi siapa saja pelaku utamanya. Hal itu akan diperkuat ketika ST sudah bisa diperiksa, karena dia yang tahu siapa-siapa saja yang terlibat," pungkas Iwan. (had)