JAKARTA – Empat anggota Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan penyiksaan terhadap mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen. Pelaku juga memasukkan korban ke kandang anjing dan memaksanya meminta maaf ke seekor anjing.

Dikutip dari suara.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Konnas HAM) mengecam tindakan tidak beradab 4 anggota Polres Halmahera Utara tersebut. Komnas HAM melalui perwakilannya akan malakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Saya mengecam keras perlakuan aparat kepolisian kepada warga negara yang sedang mengekspresikan ketidaksetujuannya pada kebijakan negara," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/10/2022). 

Beka menyebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. 

"Dugaan Kekerasan dan penyiksaan bertentangan dengan prinsip dan standar HAM, khususnya konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," tegasnya. 

Dia meminta Polda Maluku Utara mengambil tindakan tegas kepada para terduga pelaku yang merupakan anggota polisi dari Polres Halmahera Utara.

Komnas HAM kata Beka, melalui perwakilannya di Maluku  akan melakukan penyelidikan. 

"Komnas HAM akan meminta kawan-kawan perwakilan Maluku untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus ini," katanya. 

Dilaporkan KontraS

Sebelumnya diberitakan, tindakan tidak manusiawi 4 aparat aparat Polres Halmahera Utara terhadap dirinya itu dilaporkan korban ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 20 September 2022, sehari setelah korban membuat status WhatsApp terkait pengamanan unjuk rasa kenaikan harga BBM.

''Selang sehari kemudian, 4 orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT. Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum," ujar Rivanlee dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

"Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," tambahnya.

Korban lalu dibawa 4 pelaku ke Polres Halmahera Utara, diseret dan dimasukkan ke kandang anjing. Korban bahkan disebut diancam dibunuh sampai tak ada yang tahu, sebelum kembali dipukul, ditendang, dipaksa berguling, sampai disuruh bersujud dan push up.

"Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 kali," ujar Rivanlee.

"Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara," tambahnya.

Penyiksaan disebut berlangsung 2 jam sebelum korban diantar pulang ke rumahnya oleh salah satu pelaku.

KontraS pun meminta peristiwa ini diusut oleh Kapolda Maluku Utara dan para pelaku dijatuhi hukuman maksimal demi efek jera. Mereka mendesak, cara-cara semacam ini tak dipergunakan dalam penyelesaian kasus apa pun.

"Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan," kata Rivanlee.

Pelaku Sudah Ditahan

Polda Maluku Utara mengaku telah menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum yang bertugas di Polres Halmahera Utara terhadap korban YY.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani baik secara pidana maupun etik kepolisian.

Untuk tindak pidananya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sementara etik ditangani oleh Propam.

“Perintah Bapak Kapolda, kita tindak tegas, pertama kita lakukan secara pidana yang dilakukan Krimum, kedua secara etik ditangani oleh Propam,” kata Michael.

Dia memastikan ada empat oknum polisi yang saat ini sudah ditahan.

“Anggota sudah ditahan tadi sore di Polres Halut yang berjumlah empat orang,” tuturnya.

Namun, Michael membantah, jika korban dipaksa minta maaf ke anjing. Menurutnya, yang bersangkutan hanya diminta membuat video testimoni permohonan maaf atas unggahan yang ia buat di media sosial.

“Itu tidak betul (minta maaf ke anjing), jadi dimintakan video testimoni permintaan maaf terhadap postingannya,” ujar Michael.

Kasus itu, ujar dia, bermula dari aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Polres Halmahera Utara melakukan pengamanan, dan dari Sabhara turut menggunakan anjing pelacak, yang kemudian difoto oleh korban.

Selesai kegiatan unjuk rasa, korban mengunggah status WhatsApp, ‘tidak mampu pake tangan, pake anjing pelacak’

“Postingannya begitu. Lalu malamnya didatangi anggota, ditanya maksud postingannya apa tapi tidak mengakui kalau itu postingannya, maka dari rumah dibawa ke kantor. Kemudian diambil tindakan, disuruh jalan jongkok dan lain sebagainya,” kata dia.

“Kemudian anggota suruh buat testimoni, anggota yang merekam, untuk minta maaf terhadap postingannya. Tapi setelah itu dia mengakui kalau dia yang posting,” imbuh Michael.***