
PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menyoroti kebuntuan regulasi dalam pengisian tenaga pengajar seiring rencana pembangunan unit sekolah baru di Pekanbaru. Menurutnya, daerah memiliki anggaran dan lahan untuk membangun sekolah, namun terbentur aturan pengangkatan guru.
Hal itu disampaikan Tekad saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru, Selasa (20/1/2026) sore.
“Sekolah baru mau dibangun, uang APBD ada, lahan ada, tapi cara mengisi tenaga pengajarnya tidak jelas. Kita tidak boleh lagi mengangkat honorer, sementara jalur PPPK dan PPPK paruh waktu juga sedang ditutup,” kata Tekad.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi persoalan krusial karena kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat, seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya angka penerimaan peserta didik baru. Di sisi lain, jumlah guru justru berkurang karena banyak yang memasuki masa pensiun.
“Sekarang saja ada sekitar 28 guru yang pensiun. Guru di sekolah yang ada pun sudah kurang, apalagi kalau kita membangun sekolah baru,” ujarnya.
Tekad menegaskan, kebijakan wajib belajar dan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan sekolah negeri menuntut ketersediaan ruang belajar dan tenaga pengajar yang memadai. Namun, tanpa solusi dari pemerintah pusat, pembangunan sekolah baru dikhawatirkan tidak optimal.
Komisi III dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sepakat mendorong pembangunan sekolah baru di sejumlah wilayah yang sudah mengalami kelebihan daya tampung, seperti Tuah Madani, Tenayan Raya, dan Rumbai.
“Wilayah-wilayah ini sudah over kapasitas. Setiap penerimaan siswa baru, banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri terdekat,” kata Tekad.
Ia menilai, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga dialami kabupaten dan kota lain di Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang memberi ruang bagi daerah untuk merekrut tenaga pendidik secara legal.
“Kami tidak mau mencari jalan belakang. Semua harus legal. Harus ada aturan yang jelas, kalau daerah membangun sekolah baru, bagaimana mekanisme pengisian guru,” ujarnya.
Tekad menyebutkan, opsi pengangkatan tenaga kontrak non-ASN juga tidak dapat digunakan untuk guru, karena hanya diperbolehkan bagi tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi.
“Tenaga pengajar ini spesifik. Tidak bisa sembarang orang. Jalurnya hanya ASN atau PPPK. Kalau slot-nya ditutup, daerah jadi buntu,” kata dia.
Untuk itu, Komisi III DPRD Pekanbaru berencana melakukan audiensi ke pemerintah pusat, termasuk ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami ingin meminta kejelasan dan solusi. Kalau kebutuhan daerah meningkat, seharusnya ada fleksibilitas pengangkatan guru, khususnya PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik,” kata Tekad.
Ia menambahkan, tanpa kebijakan tersebut, persoalan kekurangan guru dan keterbatasan daya tampung sekolah akan terus berulang seiring perkembangan kota dan pertambahan jumlah penduduk. ***