TEMBILAHAN – Sidang perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya dengan mendakwa para terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Afandi menilai terdakwa II Datuk Bahar Kamil dan terdakwa III Sudirman Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

Sejumlah barang bukti diajukan sebagai dasar tuntutan, antara lain persil Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Suhendrik, surat pengantar dari Delivery Order (DO) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atas nama sopir Zulfikar, kartu timbangan, flashdisk berisi foto dan video, surat pembelian pupuk dan racun, daftar penjualan TBS, satu unit mobil dump truck Colt Diesel milik Abdul Muthalib, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Menanggapi replik JPU, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan keberatan. Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., dari Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), menilai tuntutan dan replik jaksa tidak rasional serta tidak didukung fakta persidangan.

“Tidak ada keterangan saksi fakta maupun barang bukti yang menunjukkan bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil, yang merupakan masyarakat adat Pesukuan Melayu Indragiri Hilir, sebagai pelaku pencurian atau pihak yang menyuruh melakukan pencurian,” ujar Zainul Akmal usai sidang.

Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., turut menyoroti keabsahan barang bukti berupa SKGR yang diajukan jaksa. Ia menyebut lokasi dan legalitas SKGR tersebut tidak jelas, serta tidak ditemukan SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun korban Parlin Gindo Naibaho.

“Tidak satu pun SKGR diakui oleh saksi fakta Ida Laila selaku pegawai Kecamatan Kemuning yang saat itu bertugas sebagai perekap registrasi SKGR,” kata Devia. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan alat pencurian, TBS hasil curian, maupun uang hasil penjualan TBS yang diduga berasal dari pencurian.

Ia juga menegaskan bahwa para saksi fakta di persidangan menyatakan pihak yang memerintahkan panen, penjualan, serta mengelola hasil penjualan TBS bukanlah Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Muhammad Jamil, S.H., menilai unsur tindak pidana pencurian dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data penjualan, pada Desember 2023 tercatat penjualan sawit sebanyak 126.900 kilogram, jumlah tersebut justru lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 yang hanya mencapai 71.560 kilogram.

“Jika benar terjadi pencurian, logikanya hasil penjualan akan menurun. Fakta di persidangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Jamil.

Dalam pledoi yang telah disampaikan sebelumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena berkaitan dengan sengketa lahan dan perjuangan hak atas tanah ulayat masyarakat adat, bukan melalui mekanisme pidana.

Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, (22/1/2026) agenda pembacaan putusan majelis hakim. ***