JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menegaskan, bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak dilakukan berbarengan.

"Saya koreksi, Kasus SP3 itu bukan dilakukan secara serentak. Itu sudah terjadi bertahap sejak? 2015 Januari, terakhir bulan Mei," ungkapnya, Kamis (18/8/2016)

Lebih lanjut, Tito meminta agar masyarakat tidak hanya melihat kasus yang telah SP3 saja, tetapi juga kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah diproses hingga ke pengadilan.

"Liat yang naik (dilimpahkan) banyak, lebih dari 100 (perkara) naik ke jaksa," ujarnya.

Tito juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan tim gabungan dari Bareskrim, Irwasum dan Porpram Polri guna mengevaluasi penghentian penghentian 15 kasus tersebut.

"Yang intinya memang sepertinya semua di police line. Perusahaan-perusaan juga di-police line. Ternyata dalam praktik, setelah investigasi, tersangka ada yang tidak ada. Terbakar tapi tidak tahu siapa yang bakar," katanya.

"Sehingga dilakukan gugatan terhadap perusahaan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada yang karena satu tergugat perdata maupun pencabutan ijin," timpal Kapolri.

Tito juga mengatakan hutan dan lahan yang terbakar ada yang dari luar area perusahaan namun api merambat ikut membakar areal perkebunan. Polisi pun memeriksa perusahaan tersebut.

"Kalau ternyata dampak (kebakaran) dari luar (perkebunan) masuk ke dalam (areal), otomatis dia juga tidak jadi tersangka," jelsnya.

Namun, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, dijadikan tersangka dan diajukan ke persidangan. Sedangkan perusahaan yang tidak terbukti, tidak dilanjutkan pengusutan.

"Tapi yang kita lakukan lewat mekanisme non criminal justice system. Dilakukan tuntutan perdata, pencabutan ijin," terang Tito.

Sebelumnya, Polda Riau telah menghentikan penyidikan kasus 15 perusahaan yang dianggap bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan di Riau.

SP3 tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan expose bersama dan tidak menemukan adanya unsur pidana berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan alat petunjuk lainnya. (***)