TEMBILAHAN- Bupati Inhil, HM Wardan ikut memusnahkan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan tahun 2015 hingga 2016 dan penghapusan arsip periode 1984-2011 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kamis (18/8/2016).

Pemusnahan dengan cara dibakar dan diratakan itu memiliki total keseluruhan nilai barang mencapai Rp6,2 miliar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut menimbulkan kehilangan penerimaan Negara sekitar Rp3,1 miliar.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan di halaman KPPBC itu adalah, 9.510.160 batang rokok, 4.506,72 liter minuman mengandung etil alkohol, 20 karung pakaian bekas, 23 set telpon genggam, 54 pacs aksesoris telpon genggam dan 17 box alat elektronik.

Usai mengikuti kegiatan itu, kepada wartawan, Bupati mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan itu bisa menjadi cerminan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan Negara.

Bersama KPPBC Tembilahan, dikatakan Bupati, Pemkab Inhil sendiri siap untuk bekerjasama mencegah masuknya barang-barang ilegal atau tanpa cukai ke Negeri Seribu Parit ini.

''Kita siap untuk bekerjasama, bagaimana caranya, itu yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu,'' tukas HM Wardan.adv