
JAKARTA - Kakek berinisial GH (70) nyaris menjadi korban penculikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Aksi meresahkan masyarakat ini ternyata didalangi oleh pacar anaknya yang merasa sakit hati karena hubungan mereka tidak mendapat restu dari keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa rincian penting terkait peristiwa ini meliputi:
Tersangka utama, CW nekat merencanakan tindakan tersebut karena alasan dendam pribadi. Penolakan dari pihak keluarga korban sangat beralasan lantaran pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.
"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," jelas Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (15/6/2026).
Latar belakang profesi CW juga turut diungkap oleh pihak kepolisian saat rilis perkara. "Pekerjaannya swasta, trading," tambah AKBP Agta Bhuwana Putra.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang mengonfirmasi alasan di balik tindakan tersebut. "Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," urainya.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah mobil terlihat mengikuti korban yang sedang berolahraga pagi. Seorang pria kemudian turun dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam kendaraan. Beruntung, korban memberikan perlawanan sengit hingga terjatuh ke jalan dan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut membuat 2 pelaku panik lalu melarikan diri.
Dalam melancarkan aksinya, CW ternyata membujuk seorang kenalan untuk ikut serta. "Pelaku kedua, petugas keamanan yang jaga tempat gym. (kedua pelaku) pernah gym bareng. Dijanjikan kerja sama, 8 bulan mau dikasih mobil," ungkap AKBP Agta Bhuwana Putra.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons insiden ini untuk memulihkan rasa aman warga. "Benar sudah diamankan 2 pelaku," papar AKBP Agta Bhuwana Putra. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan pekan sebelumnya. "(Ditangkap) Jumat minggu lalu," sambungnya.
Proses hukum kini berjalan seiring dengan pengamanan berbagai benda yang digunakan pelaku. "Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," kata Kombes Budi Hermanto.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP. ***