
JAKARTA - Guru kini harus berhadapan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja dan penurunan kesejahteraan imbas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan 6 Januari 2025 ini membebani tenaga pengajar setelah masuk ke dalam alokasi anggaran pendidikan.
Fakta tersebut menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang APBN 2026. Gugatan itu tercatat lewat Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah, Iman Zanatul Haeri membongkar derita para guru dalam persidangan Senin (15/6/2026).
Badai PHK Menyasar Guru
Iman membawa sederet keluhan terkait pencabutan status kerja guru di lapangan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," urainya.
Posisi guru makin terjepit. Mereka terpaksa memilih antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Khusus guru madrasah swasta, pencairan TPG mandek meski ada janji pengangkatan PPPK.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” jelasnya.
Potret Gaji Guru yang Memilukan
Iman menunjukkan survei yang merangkum aspirasi 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu yang tercekik ekonomi:
“Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” ucapnya.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” tambah Iman.
Ruang Kelas Beralih Jadi Arena Distribusi Makanan
Kewajiban mengurus ompreng MBG memecah konsentrasi pendidik. Alih-alih fokus pada materi pembelajaran, waktu tersita untuk membagikan dan mencatat makanan siswa yang sering datang saat jam sekolah.
Meski lelah, guru terjebak jalan buntu karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijalankan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi penampung keluhan masyarakat.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutup Iman.***