PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto, akhirnya menyerahkan hasil laporan kerja Pansus kepada Pimpinan DPRD Riau dalam Rapat Paripurna, Senin (11/10/2021).

Kepada GoRiau.com, Sugeng mengatakan, hasil kerja Pansus selanjutnya akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Riau dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bisa dibawa ke Kemendagri.

"Nanti kan diteken sama Mendagri, dikasih nomor, kemudian dikembalikan lagi ke Pemprov," ujar Sugeng.

Setelah revisi Perda itu disetujui, Gubernur akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis terkait poin-poin hasil revisi ini. Termasuk juga soal penggratisan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Politisi PDIP ini optimis Pergub itu bisa dikeluarkan tahun ini dan masyarakat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa bayar lagi, baik mutasi dalam provinsi maupun dari luar provinsi.

"Kita sudah bilang ini ke gubernur, dan beliau sangat mendukung, karena ini berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, saya optimis ini bisa segera dieksekusi," tutupnya.

Sebagai informasi, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).

Perda tersebut menyorot dua permasalahan, yaitu terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP). ***