
DUMAI, GORIAU.COM – Ketua Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo, mempertanyakan APBD- P Kota Dumai yang Irasional, menurutnya sebagaimana yang telah dilaksanakan sesuai undangan Nomor: 005/ DPRD/ 2013/ 644, tahapan pembahasan Perubahan APBD TA 2013 harus diawali dengan sejumlah tahapan yang mesti dilalui dan disepakati bersama.
“Kita ini negara yang diatur oleh undang-undang, dalam peraturan sudah diatur penyusunan APBD-P itu harus melalui tahapan. Sementara yang sudah dilalui diantaranya Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan. Penyampaian penjelasan Walikota Dumai tentang Rancangan Perubahan APBD 2013. Khamis, 10 Oktober 2013, Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2013. Jumat, 11 Oktober 2013, Rapat paripurna Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi DPRD sudah mulai terjadi penyimpangan prosedur.” ujar Cahyo, kepada Goriau.com Minggu (20/10/13).Menurutnya, berdasarkan ketentuan pembentukan Perda tentang APBD/ APBD-P, tahapan pelaksanaan sebagaimana yang diatur tentu sangat membingungkan dan mustahil dapat dilaksanakan.”Tentu saja demikian karena pembahasan Perubahan APBD 2013 ini langsung melompat pada paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Perubahan yang oleh Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Dumai.” sebutnya.Seharusnya, menurut anggota komisi III tersebut, pembahasan Rancangan perubahan APBD ini diawali dengan pembicaraan pendahuluan yakni penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Walikota kepada DPRD. Pembicaraan pendahuluan inilah yang kemudian menghasilkan kesepakatan antara Walikota dan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Perubahan yang ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Dumai.“Nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program dan kegiatan SKPD ini kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD.” sebutnya.Ditambahkan Ketua Fraksi Demokrat itu, penyusunan RKA-SKPD harus mengacu pada Surat Edaran Walikota tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang mencakup, antara lain: PPAS perubahan APBD untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat dirubah; Sinkronisasi Program; Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, Lampiran Surat Edaran meliputi KUA dan PPAS Perubahan, standar analisis belanja dan standar satuan harga.“Berkaca pada tahapan pembahasan Perubahan APBD TA 2013 sebagaimana diagendakan sesuai undangan rapat paripurna di atas, hal itu tentu sudah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengeloaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.” jelasnya.Diceritakan Cahyo, seperti yang telah dilasanakan sesuai undangan pada paripurna hari rabu, 9 Oktober 2013, agenda paripurna tersebut tentu tidak masuk akal. Bagaimana mungkin paripurna penyampaian Rancangan Perubahan APBD bisa dilaksanakan bersamaan dengan paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota Kesepakatan PPAS Perubahan manakala Rancangan Perubahan APBD seharusnya disusun berdasarkan RKA-SKPD, sedangkan RKA-SKPD disusun berdasarkan NK KUA dan NK PPAS Perubahan. Pertanyaan kami, kapan RKA-SKPD-nya dibuat...??m”Tanpa RKA-SKPD lalu apa dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2013 ini...??? Hal ini jelas irasional.” ungkapnya.Menurutnya lagi, jika RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD maka kesimpulannya adalah bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Dumai TA 2013 tanpa perencanaan penganggaran. Walikota Dumai jelas tidak paham dengan tugasnya dalam kebijakan penyusunan anggaran yang dalam hal ini seharusnya menerbitkan Surat Edaran Walikota tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD setelah penandatanganan NK KUA dan NK PPAS Perubahan bersama Pimpinan DPRD Kota Dumai sehingga lahirlah APBD “hura-hura” yang hanya berpihak pada kebutuhan aparatur.(egy)