TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali meringkus dua orang tersangka narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (6/6/2015) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan merupakan jaringan peredaran barang haram di Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi menjelaskan, awalnya polisi berhasil meringkus Muhammad Riki di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik.

"Tersangka pertama kita ringkus sekitar pukul 22.00 Wib," ujar Musabi, Minggu (7/6/2015) pagi. Tersangka, lanjut dia, langsung membuang bungkusan rokok sampoerna ketika melihat aparat. Ternyata, bungkusan tersebut berisi bungkusan kecil yang diduga daun ganja kering.

"Ada lima paket kecil di dalamnya, dan satu set kertas paper merk nerayana," ujar Musabi.

Usai penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan guna mkemungkinan adanya tersangka lain. Alhasil, sekitar pukul 23.00 Wib, polisi berhasil meringkus Irwan Syaputra di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.

"Dari tangan tersangka kedua, kita berhasil mengamankan satu bungkus hitam yang disimpan dalam bungkusan rokok," kata Musabi. Bungkusan rokok tersebut disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka.

"Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," pungkas Musabi.(ndi)