SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sabtu (7/6/2015) sore merupakan hari yang sial bagi dua warga Meranti berinisial Ri alias Yuli dan Ju alias Jek. Ia ditangkap di Selatpanjang karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.


Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB akan ada transaksi narkoba di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang. Mendapat informasi tersebut, ditambahkan Pandra, Ops Res Narkoba langsung bergerak ke lapangan dan langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya didapatkan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan Ri yang dicurigai sedang menunggu pembeli," kata Pandra.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap R, tambah Pandra pula, anggota berhasil menemukan 1 paket BB sabu-sabu berukuran 1 Jie.
Saat dilakukan pengembangan disertai penggeledahan lebih lanjut di rumah kos tempat tersangka tinggal, anggota menemukan seorang laki-laki di dalamnya. Laki-laki itu dicurigai menjadi tersangka dalam tindak pidana yang sama dengan Ri.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Ju, anggota juga menemukan BB berupa 6 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok di saku sebelah kanan tersangka. 7 paket shabu yang terbungkus plastik bening disimpan dalam kotak permen ditemukan di saku jaket sebelah kiri, 1 buah kaca pirek, 1 timbangan merk heles dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp7 juta juta rupiah.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk di proses," ujar Pandra lagi.(zal)