BENGKALIS, GORIAU.COM - Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bengkalis berencana menggelar sosialisasi Undang-Undnng No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik, Desember mendatang. Sosialisasi ini menurut rencana akan digelar dua tahapan, dipusatkan di Duri dan Bengkalis.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kesbangpolinmas melalui Kabid Polinmas, H Dahen Tawakal ketika ditemui di kantornya, Selasa (27/11/2012), untuk tahap pertama sosialisasi akan digelar di Duri pada tanggal 6-8 Desember.Sedangkan untuk tahap kedua digelar di Bengkalis, 27-29 Desember. Ditambahkan Dahen, untuk peserta sosialisasi ini diutamakan partai politik yang dinyatakan telah lulus verifikasi oleh KPU Pusat karena sangat terkait dengan helat Pemilu Tahun 2014 nanti. ''Berdasarkan hasil verifikasi KPU Pusat, ada 16 parpol yang dinyatakan lolos. Partai-partai inilah yang nantinya kita prioritaskan diundang,” ungkap mantan sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis ini. Dijelaskan Dahen lagi, untuk tahap pertama nanti pesertanya meliputi Kecamatan Mandau, Pinggir, Siak Kecil dan Bukitbatu. Sementara untuk tahap dua untuk wilayah Kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat dan Rupat Utara.Dahen sangat berharap kepada pengurus partai politik yang nantinya akan diundang secara resmi oleh Kesbangpolinmas, untuk dapat mengirimkan perwakilannya pada sosialisasi nanti. Kegiatan ini dinilai cukup penting terkait aturan baru tentang kepartaian. (jfk)