
PEKANBARU - Kepastian hukum dari negara menjadi landasan paling krusial bagi masyarakat pedesaan untuk mengelola kawasan hutan secara maksimal dan produktif. Tanpa adanya legalitas hitam di atas putih yang jelas, warga akan selalu dibayangi ketakutan akan ancaman konflik lahan berkepanjangan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani usai membuka lokakarya “Memperkuat kemitraan multipihak perhutanan sosial: pembelajaran, tantangan dan peluang replikasi," yang ditaja APRIL grup - PT RAPP, RECOFTC dan PT Nusa Prima Manunggal di Pangeran Hotel, Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).
Dikatakannya, itu adalah komitmen pemerintah pusat dalam memberikan jaminan rasa aman kepada para petani hutan. Kebijakan pemberian izin kelola didesain secara khusus untuk jangka waktu yang sangat panjang agar investasi tenaga masyarakat tidak berujung sia-sia.
"Negara secara resmi memberikan Surat Keputusan atau SK perhutanan sosial dengan durasi hingga 35 tahun kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat kelayakan," ujar Catur Endah Prasetiani.
Jangka waktu hingga tiga setengah dekade ini dinilai sangat rasional bagi petani pedesaan untuk merencanakan siklus budidsaya tanaman kehutanan jangka panjang. Bahkan, masa berlaku izin sakti tersebut masih bisa diperpanjang lagi oleh pemerintah pusat setelah melalui serangkaian tahap evaluasi menyeluruh.
Pemberian durasi izin pengelolaan yang sangat panjang ini jelas membawa angin segar bagi kepastian iklim usaha di tingkat desa tepian hutan. Legalitas resmi ini ibarat anak kunci emas yang bisa digunakan warga untuk membuka pintu akses permodalan dari berbagai lembaga keuangan.
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial atau KUPS di daerah kini bisa melenggang dengan mudah untuk mengajukan fasilitas kredit segar ke perbankan. Bank-bank raksasa milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan kesiapannya mengucurkan pendanaan bagi usaha yang telah terverifikasi secara legal.
"Selain dari perbankan konvensional, masyarakat juga bisa mengakses fasilitas pendanaan modal dana bergulir yang khusus disiapkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup," jelasnya.
Suntikan modal segar miliaran rupiah ini menjadi mesin pendorong utama tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat miskin di sekitar kawasan hutan. Hingga hari ini, pusat mencatat ada sekitar 16.500 KUPS yang aktif beroperasi menjalankan ragam usaha di hampir seluruh pelosok wilayah nusantara.
Namun, pihak pemerintah pusat juga menyadari sepenuhnya bahwa sekadar memberikan suntikan dana triliunan saja tidak akan pernah cukup tanpa dibarengi sistem pengawasan yang kuat. Potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara selalu menjadi bayang-bayang gelap program populis berskala masif ini.
Isu miring di masyarakat mengenai adanya praktik curang jual beli keanggotaan kelompok atau mengalihkan akses pengelolaan kawasan hutan menjadi perhatian ekstra serius kementerian. Kementerian Kehutanan berjanji tidak akan pernah menutup mata maupun telinga terhadap aduan laporan-laporan penyimpangan dari tingkat tapak.
"Kami sudah menyiapkan mekanisme evaluasi yang ketat dan berjalan secara reguler untuk memantau serta mencegah terjadinya penyimpangan izin di lapangan," tegasnya.
Selain menurunkan tim evaluasi langsung dari pusat, kementerian juga terus membina dan mendorong setiap kelompok masyarakat untuk berani melakukan sistem evaluasi mandiri di internal mereka. Transparansi pembukuan keuangan kelompok dan mekanisme pengambilan keputusan mutlak harus diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Apabila di kemudian hari tim menemukan bukti atau indikasi kuat penyalahgunaan akses kelola, pemerintah memastikan tidak akan segan mengambil langkah penegakan aturan secara tegas. Izin SK yang telah diberikan dengan susah payah bisa dicabut kembali secara sepihak untuk menyelamatkan aset sumber daya negara.
Penguatan integritas dan transparansi program perhutanan sosial juga didukung oleh pemaparan data sebaran yang bisa diakses publik. Di wilayah Provinsi Riau misalnya, pemerintah pusat telah memetakan kurang lebih 201 ribu hektare hamparan lahan yang siap dikelola masyarakat lokal.
Angka ratusan ribu hektare ini tidak turun dari langit melainkan murni diambil berdasarkan Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial atau PIAPS. Dokumen peta ini memberikan jaminan pasti bahwa luasan kawasan tersebut benar-benar bersih dan terbebas dari konflik tumpang tindih perizinan dengan lahan pihak korporasi raksasa.
Berdasarkan data terakhir dari total luasan target tersebut, sebanyak 213 SK izin pengelolaan telah rampung didistribusikan kepada berbagai kelompok masyarakat di Riau. Capaian pendistribusian ini terus dikebut sekaligus dievaluasi agar target pengentasan kemiskinan provinsi bisa digapai lebih cepat dari jadwal.
Untuk memastikan roda program berjalan mulus, kementerian tidak henti-hentinya mendorong skema kemitraan yang menempatkan masyarakat pedesaan pada posisi strategis dan sejajar. Para petani tidak boleh selamanya dibiarkan hanya menjadi pekerja kasar miskin di lahan garapannya sendiri.
Pihak perusahaan mitra atau penampung hasil diwajibkan menjalin komunikasi dua arah dan membagikan ilmu pengetahuan mengenai standar ketat kualitas produk yang diminta pasar modern. Transfer pengetahuan dan teknologi sederhana ini sangat menentukan agar hasil hutan pedesaan memiliki nilai jual berkali lipat di pasaran.
Banyak kisah nyata dari berbagai wilayah telah membuktikan bahwa sistem kemitraan pendampingan ini bekerja sangat efektif mengangkat derajat warga. Harga satu kilogram kopi mentah yang awalnya hanya dihargai puluhan ribu rupiah bisa seketika melonjak menjadi barang mewah setelah petani diajarkan teknik pengeringan dan pemanggangan yang tepat.
Perubahan sosial ekonomi yang bernilai positif ini mulai menjalar dan terasa dampaknya hingga ke tingkat dapur keluarga petani terkecil. Bermunculannya ruang-ruang belajar seperti sekolah lapang komoditas kopi yang digagas mandiri oleh inisiatif anak-anak petani menjadi bukti nyata bahwa program ini sukses menyalakan api kewirausahaan di level akar rumput. ***