
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Seluruh kegiatan usaha di lingkungan pemerintah maupun swasta diingatkan agar segera membuat dokumen lingkungan. Pasalnya, batas akhir pengurusan dokumen lingkungan akan berakhir pada Mei 2015.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Samsul Anwar, Selasa (30/12/2014), hal itu sesuai edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup tertanggal 27 Desember 2013, bahwa batas akhir pengurusan dokumen lingkungan sampai Mei 2015.
Disebutkan Samsul Anwar, ada beberapa jenis dokumen lingkungan tersebut, diantaranya berupa laporan seperti Amdal, UKL/UPL, SPPL dan sebagainya.
"Kita telah menyurati seluruh SKPD Pemkab Pelalawan yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan seperti puskesmas dan rumah sakit, agar sesegera mungkin mengurus dokumen lingkungan," imbaunya.
Disampaikan Samsul Anwar, sanksi akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan. Dalam hal ini akan berlaku undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.
"Untuk sanksinya, mulai dari administrasi sampai penutupan kegiatan usaha. Tentunya kita minta SKPD untuk menginventarisir kegiatan usahanya untuk menjadi dasar dalam kepengurusan dokumen lingkungan," katanya.
Masih disampaikan Samsul Anwar, kedepannya kepengurusan dokumen lingkungan di SKPD dibuat secara klaster dibawah naungan SKPD induk.
"Dokumen menjadi satu paket, tidak terpecah-pecah. Akan tetapi dalam dokumen lingkungan itu dibuat sub-sub usahanya," tukasnya.(***)