JAKARTA - Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI telah mengevalusi batasan harga atau tarif untuk tes antigen atau RDT-Ag (Rapid Diagnostic Test Antigen).

Evaluasi harga tes antigen RDT-Ag dilakukan dengan melibatkan BPKB (Badan Pengawas Keuangan Pemerintah). Sehingga, sumber data terkait kewajaran harga diperoleh dari hasil audit BPKP selain tentunya juga dari E-Katalog dan harga pasar saat ini.

Kemenkes memastikan, harga yang berlaku saat ini telah mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Mengutip GoNEWS.co, Jumat (3/9/202), harga tes antigen untuk Jawa - Bali ditetapkan paling tinggi sebesar Rp99.000 sementara untuk luar area Jawa - Bali tertinggi dipatok Rp109.000. Harga ini sebagaimana disebut dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3065/2021 yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir pada 1 September 2021.

Selanjutnya, dalam publikasi Kemenkes RI, Abdul Kadir menegaskan, Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

"Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut," kata Kadir.***