PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan Pemprov Riau untuk meminta nomor registrasi perkara H Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor Bandung. Registrasi itu digunakan untuk proses pemberhentiannya sebagai Gubernur Riau Definitif.

Kabag Otonomi Daerah Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Hendri Kurniadi, mengatakan, permintaan tersebut lantaran berkas perkara Annas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemendagri telah meminta kita untuk segera meminta nomor registrasi terdakwa Pak Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Hendri.

Menyikapi hal itu, Pemprov Riau dalam waktu dekat ini secepatnya meminta registrasi ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Nanti kita kirimkan ke Kemendagri, untuk proses pemberhentian Pak Annas sebagai gubernur," ulasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditahan KPK sejak 26 September 2014 kemarin dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Grend Cibubur, Jakarta Timur atas kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Dia ditangkap bersama Gulat Manurung, yang sudah dituntut jaksa selama 4,5 tahun penjara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, berkas Annas saat ini masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain kasus ini, Gubri nonaktif ini juga dijerat dengan kasus suap atau pemberian janji atau sesuatu atas pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.***