RENGAT,GORIAU.COM - Besarnya keuntungan yang dijanjikan usaha ritel waralaba seperti Indomaret, membuat pengusaha berbondong-bondong membuka usaha tersebut. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka mereka mengesampingkan izin yang seharusnya mereka miliki sebelum menjalankan usaha tersebut. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Salah satu ritel waralaba yang diduga bermerek Indomaret yang beroperasi di Kecamatan Rengat, tepatya di Kelurahan Kampung Dagang, sebelum SPBU Rengat, diduga kuat tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Namun, usaha ritel tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Hal itu terkuak setelah Sekretaris Badan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Inhu, Samijan, mengakui bahwa, izin operasional Indomaret yang saat ini berganti nama Omart tersebut tidak ada alias ilegal.

"Indomaret yang berada Kelurahan Kampung Dagang dekat SPBU Rengat itu tak memiliki izin lengkap seperti Surat Izin Tempat Usaha (Situ), Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), begitu juga dengan izin operasionalnya juga belum ada kita keluarkan. Hanya saja, mereka hanya mengantongi HO atau izin gangguan", ujar Samijan, Selasa (10/2/2015) di kantornya.

Dikatakan Samijan, harusnya ritel tersebut tidak memulai usahanya sebelum mengantongi izin lengkap dari Pemkab Inhu. Namun nyatanya, seperti yang dilihat saat ini mereka telah beroperasi. "Izin tersebut bisa terbit setelah instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) selaku insatansi teknis memberikan rekomendasi. Jika rekom dari Disperindagpas tidak ada, maka kita tidak bisa menerbitkan izin mereka", jelas Samijan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Inhu, Manahara Napitupulu, kepada GoRiau.Com Selasa (10/2/2015) menyebutkan, diminta instansi terkait untuk dapat melakukan penertiban terhadap usaha waralaba yang tidak mengantongi izin lengkap. Semestinya, sebelum membuka usaha, pengusaha mesti mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Tidak hanya Indomaret yang saat ini berobah nama menjadi Omart yang ada di Kecamatan Rengat, diharapkan seluruh usaha ritel yang ada di Inhu untuk ditertipkan perizinannya. Sebab, jika dari pengurusan izin usaha yang mereka lakukan, tentunya akan menambah pundi-pundi Pendapatan Asali Daerah (PAD)", singkat politis Demokrat itu tegas.

Sementara itu, dari informasi yang didapat GoRiau.Com, terkait penggunaan nama Indomaret berganti dengan Omart diketahui karena alasan izin beroperasional yang belum dikantongi pemilik. Diketahui, usaha ritel tersebut adalah milik pengusaha bernama Abdul Taufik. Sejauh ini, pihak pemilik ritel belum bisa dijumpai untuk dikonfirmasi.(jef)