PEKANBARU - Pesatnya perkembangan teknologi informasi kini mengubah pola hidup generasi muda secara drastis. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi mengingatkan semua pihak bahwa jagat maya telah bertransformasi menjadi lingkungan harian bagi generasi muda yang menyimpan potensi bahaya besar.

Meskipun internet membuka pintu ilmu pengetahuan dan kreativitas yang luas, ancaman nyata terus mengintai. Fenomena perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, penyebaran paham radikal, hingga kekerasan seksual secara daring kini menjadi momok yang menakutkan bagi masa depan generasi bangsa.

"Ruang digital saat ini telah menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah hingga tokoh agama, harus hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak," ujar Muliardi, Senin (9/6/2026).

Langkah penting kini diambil instansinya dengan memperkuat sistem pertahanan anak melalui lembaga pendidikan keagamaan. Muliardi menyebut ada tiga pilar utama yang sedang digenjot, salah satunya menghadirkan pendidikan yang unggul dan ramah tanpa tekanan psikologis.

Lawan Dominasi dan Budaya Diam

Lebih lanjut, hambatan terbesar dalam menyelamatkan korban kekerasan digital sering kali bersumber dari adanya relasi kuasa yang timpang di tengah lingkungan sosial. Pihak yang memiliki posisi lebih tinggi kerap menyalahgunakan otoritas mereka untuk menekan korban agar tidak bersuara.

Kondisi ini diperparah oleh sikap permisif lingkungan sekitar yang cenderung menutup mata dari masalah tersebut. Menanggapi situasi pelik ini, instansi keagamaan di Riau menyerukan gerakan bersama untuk mendobrak batasan tersebut.

"Budaya diam harus dihentikan. Anak-anak harus diberikan ruang untuk bersuara, sementara masyarakat harus membangun keberanian kolektif untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan," tegasnya.

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dinilai menjadi momentum tepat. Menurutnya, regulasi ini harus diterapkan secara menyeluruh menyentuh sendi sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan demi memutus rantai kejahatan siber yang menyasar usia dini. ***