
PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem kehutanan melalui tata kelola yang profesional, mandiri, dan berintegritas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum APHI Riau, Ir Suyatno saat menjadi narasumber dalam workshop bertajuk "Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Produksi Konten Multimedia". Kegiatan yang ditaja oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Riau dan disponsori Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Riau ini berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Acara tersebut turut diisi oleh sejumlah praktisi di bidang digital, yakni Product Manager Tempo Digital, Dimas Ibrahim; Senior Editor dan Social Media Specialist Suara.com, Elga Maulina; serta Strategic Partner Manager YouTube Indonesia, Isabella Wibowo.
Dalam pemaparannya, Ir Suyatno menjelaskan bahwa perjuangan utama dari berdirinya APHI adalah untuk mengembangkan, meningkatkan, serta melindungi budaya usaha para anggotanya. "Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kaidah peraturan perundangan dalam rangka meningkatkan nilai hutan yang lestari untuk mendukung terciptanya daya saing usaha industri kehutanan," terangnya.
Wadah perkumpulan ini, sambungnya, merupakan mitra sejajar bagi pemerintah dan lembaga pemangku kepentingan lainnya. APHI berfungsi sebagai wahana komunikasi, informasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengusahaan hutan.
Terkait komposisi keanggotaan, ia membeberkan bahwa Komda APHI Riau saat ini menaungi 50 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergabung secara sukarela. "Rinciannya terdiri dari 44 anggota dari PBPH Hutan Tanaman atau yang dulu disebut Hutan Tanaman Industri, 1 dari Hutan Alam, serta 5 dari izin Restorasi Ekosistem," urainya.
Lebih jauh, ia menjabarkan landasan hukum terkait definisi kawasan hutan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Kawasan hutan ditetapkan sebagai wilayah-wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) tahun 2021, total luas daratan Provinsi Riau tercatat sekitar 8,9 juta hektare. Dari total luasan provinsi tersebut, kawasan yang berstatus sebagai kawasan hutan tercatat seluas 5,3 juta hektare.
Karakteristik alam wilayah Riau sangat khas karena didominasi oleh hamparan ekosistem gambut. "Kawasan kita ini merupakan habitat penting bagi satwa Sumatera yang dilindungi, seperti gajah dan harimau Sumatera," paparnya.
Meski kaya akan keanekaragaman hayati, Riau juga merupakan provinsi dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tinggi. Di sisi lain, dari aspek ekonomi, Riau tercatat sebagai salah satu provinsi penghasil kayu terbesar di Indonesia yang mayoritas pasokannya berasal dari hutan tanaman.
Ia kemudian merinci status dari 5,3 juta hektare kawasan hutan tersebut, di mana kawasan konservasi menempati area seluas 631 ribu hektare. Sementara itu, luasan kawasan hutan lindung berada di angka 230 ribu hektare.
Porsi peruntukan terbesar berada pada kawasan hutan produksi yang mencapai 2,3 juta hektare. Selain itu, terdapat pula kawasan hutan produksi terbatas seluas 1,014 juta hektare dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,15 juta hektare.
Dari total luasan kawasan hutan tersebut, area yang diberikan kepada pemegang PBPH atau konsesi hanya sekitar 1,76 juta hektare. Luasan ini terbagi untuk hutan tanaman sekitar 1,5 juta hektare dan area restorasi ekosistem kurang lebih 150 ribu hektare.
Khusus untuk pengelolaan hutan alam, saat ini hanya tersisa satu konsesi di Riau. Satu-satunya entitas pemegang izin tersebut adalah PT Diamon Raya Timber yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir.
Penerapan Konsep Mosaik dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar
Dalam operasional di lapangan, pemegang izin hutan tanaman menerapkan konsep pengelolaan tata ruang berbasis mosaik. Areal hutan alam yang kondisinya masih bagus di dalam wilayah konsesi akan dipertahankan mutlak sebagai kawasan lindung.
Sebaliknya, area hutan alam bekas tebangan yang tidak memiliki Nilai Konservasi Tinggi (HCV) serta lahan belukar akan dikembangkan menjadi hutan tanaman. Proses penentuan tata ruang ini dilakukan melalui tahapan delineasi makro dan mikro guna menetapkan fungsi area secara akurat.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota APHI memegang prinsip keseimbangan lingkungan dalam membangun area konsesinya. "Pengelolaan ini mencakup pemeliharaan kawasan konservasi, peningkatan keanekaragaman hayati, dan penerapan kebijakan penyiapan lahan tanpa bakar atau PLTB," tegasnya.
Siklus usaha kehutanan ini dimulai dari pembibitan, baik menggunakan metode stek pucuk maupun pemanfaatan benih dari kebun benih. Untuk lahan gambut, spesies yang dominan ditanam oleh perusahaan di Riau adalah Acacia crassicarpa karena karakteristiknya yang paling sesuai dengan kondisi tanah tersebut.
Sementara itu, untuk area penanaman di lahan mineral atau tanah keras, mayoritas pengelola kini lebih memilih menanam jenis Eucalyptus. Walaupun pada masa sebelumnya, bibit jenis Acacia mangium juga sempat banyak digunakan di area serupa.
Setelah tahap penanaman dan pemeliharaan, aktivitas dilanjutkan dengan pemanenan yang dilakukan menggunakan gergaji mesin secara manual maupun memanfaatkan tenaga alat berat. Pengangkutan hasil panen kemudian dilakukan melalui jalur air menggunakan ponton serta jalur darat dengan armada truk.
Secara keseluruhan, luasan panen hutan tanaman di Riau diestimasikan mencapai 200 ribu hektare per tahun. "Dari proses tersebut, potensi produksi kayu mencapai 30 juta meter kubik yang siap disuplai ke berbagai industri, baik di Riau maupun ke provinsi tetangga seperti Jambi dan Sumatera Selatan," rincinya.
Untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan, perusahaan membekali SDM mereka dengan pelatihan Tenaga Teknis Kehutanan (GANIS) bersertifikat. Seluruh pemegang PBPH di bawah naungan APHI Riau juga dipastikan telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) wajib dari pemerintah serta memiliki sarana prasarana pencegahan karhutla yang memadai. ***