
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero yang dikuasai oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Aset ini diduga kuat memiliki kaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan rilis penyitaan tersebut pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini merupakan eskalasi dari penanganan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," terangnya.
Penelusuran Aset Pemberian
Proses pengamanan barang bukti berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026). Penyidik menduga kuat bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan bentuk penerimaan tidak sah.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta," urainya.
KPK terus memetakan jejak aliran dana dan barang yang diduga melibatkan pihak swasta lainnya.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tuturnya. Sampai saat ini, Vinna Ledy belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyitaan mobilnya.
Praktik Ijon Proyek
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan pengaturan proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan pagu Rp 91,13 miliar. Pada Februari 2026, terjadi mufakat untuk meminta fee proyek sebesar 10-15 persen sebagai syarat penunjukan rekanan.
Instruksi pembagian proyek bahkan dikirim melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaan bupati. Tiga kontraktor sepakat untuk menyetorkan dana awal demi mendapatkan proyek tersebut.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," papar Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini telah mendekam di rumah tahanan KPK, sementara lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus ke dugaan suap lainnya.***